PENGUMUMAN PANGGILAN DAN PEMBERITAHUAN GHAIB
Pengumuman Resmi, sebagai alternatif panggilan dan pemberitahuan melalui media masa bagi pihak Tergugat/Termohon pada perkara sengketa perkawinan di Pengadilan Agama yang tempat kediamannya tidak diketahui, atau tidak jelas, atau tidak mempunyai kediaman yang tetap di seluruh wilayah hukum Republik Indonesia. Pengumuman/ Panggilan ini didasarkan pada pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 09 Tahun 1975 dan Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Kotamobagu Nomor : 181/KPA.W18-A2/SK.HK2.6/IV/2025 Tanggal 14 April 2025 Tentang Panggilan secra Umum melalui Website, dan Pengumuman.
PANGGILAN DAN PEMBERITAHUAN GHAIB YANG TELAH DI UMUMKAN BULAN OKTOBER TAHUN 2025
| NOMOR PERKARA | JURUSITA | TANGGAL PUBLISH | LINK PANGGILAN/PEMBERITAHUAN |
PENGGUGAT/TERGUGAT PEMOHON/ TERMOHON |
| 303/Pdt.G/2025/PA.Ktg | Rifky Manoppo | 03 Oktober 2025 | 303/Pdt.G/2025/PA.Ktg |
Iva Vakurniawati Melawan Alfrits Lumenta |
Relass Paggilan dan Pemberitahuan Ghaib Yang Telah Dipublikasikan Tahun 2025 dapat dilihat pada link : GHAIB 2025
